“Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur”, begitulah bunyi pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuuran. Pasal ini menjadi landasan penting setiap insinyur di Indonesia dalam menjalankan tugasnya dalam pembangunan nasional.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia, berperan aktif untuk terus mengawal implementasi Peraturan Pemerintah ini sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Insinyur serta untuk mengembangkan tanggung jawab sosial insinyur pada lingkungan profesi dan masyarakat di sekitarnya.
Setelah melalui berbagai proses yang tentu tidaklah mudah, pada bulan November ini diterbitkanlah Surat Edaran dari PII nomor SE-318/PP-PII/XI/2019 tentang Persyaratan dan Biaya Penerbitan STRI dan nomor SE-326/PP-PPI/XI/2019 tentang Alur dan Prosedur Penerbitan STRI. Penerbitan surat edaran ini tentunya diharapkan menjadi langkah strategis dalam proses pembangunan Sumber Daya Manusia khususnya Insinyur yang berdaya saing.
Surat edaran tersebut menerangkan bahwa syarat penerbitan STRI antara lain yaitu,
1. Penerima STRI harus sudah memiliki sertifikat profesi Insinyur yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara PPI
2. Penerima STRI harus merupakan anggota PII aktif
3. Penerima STRI harus memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) yang masih berlaku
Semoga dengan adanya Surat Edaran ini, para Insinyur di Indonesia semakin sadar akan pentingnya mengikuti Program Profesi Insinyur. Berikut kami lampirkan Surat Edaran tersebut.